JAKARTA, Pegaf.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah memblokir ribuan rekening tidak aktif yang mencurigakan.
Langkah ini diambil karena banyak rekening yang mengendap tanpa aktivitas, namun tercatat menyimpan dana dalam jumlah signifikan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut langkah ini bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
“Rekening yang lama tidak aktif namun menyimpan dana besar dapat jadi indikasi praktik keuangan ilegal,” ujar Ivan dikutip Kompas.com.

Selain itu, Ivan menambahkan pihaknya bekerja sama dengan OJK dan perbankan untuk menelusuri rekening-rekening pasif tersebut.
Motif dan Risiko Rekening Nganggur
Rekening pasif atau dormant account berpotensi digunakan untuk menyembunyikan transaksi gelap, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.
Menurut CNN Indonesia, PPATK mencatat banyak rekening yang dibuka tanpa tujuan jelas lalu dibiarkan mengendap selama bertahun-tahun.
“Rekening-rekening ini bisa tiba-tiba aktif kembali dengan aliran dana besar yang mencurigakan,” kata Ivan dalam siaran pers resmi.
Karena itu, PPATK mengambil langkah cepat untuk membekukan rekening dan meminta klarifikasi dari pemilik atau lembaga terkait.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pembersihan sistem perbankan dari praktik transaksi tidak wajar dan fiktif.
Keterlibatan Lembaga Perbankan dan OJK
Pemblokiran rekening tidak aktif ini dilakukan dengan koordinasi ketat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan terkait.
“Bank wajib melakukan verifikasi ulang atas rekening lama yang tidak digunakan,” kata Deputi Komisioner OJK Dian Ediana Rae.
Ia menambahkan bahwa bank juga harus memperbarui data nasabah secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Kerja sama lintas lembaga ini penting agar tidak ada celah dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial.
Selain itu, OJK menyarankan nasabah untuk menutup rekening yang tidak digunakan demi keamanan dan efisiensi layanan.