/

PPPK Paruh Waktu 2024: Honorer Tak Lulus Masih Bisa Diangkat

/
1154 dilihat
4 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Pemerintah melalui Kementerian PANRB resmi menetapkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi para tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos formasi ASN. Lewat Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, skema PPPK Paruh Waktu dihadirkan sebagai bentuk afirmasi terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum juga diangkat secara penuh.

Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif. Skema PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan antara kebutuhan organisasi pemerintahan dan keterbatasan anggaran, sekaligus strategi dalam menata ulang manajemen SDM aparatur menuju sistem merit yang lebih adaptif dan kompetitif.

Mekanisme Seleksi: Kesempatan Kedua Bagi yang Gagal Formasi

Tidak semua pelamar seleksi PPPK yang gagal langsung terdepak dari sistem. Berdasarkan paparan dari Deputi SDM Aparatur, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak berhasil mendapatkan formasi, masih memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Ilustrasi: PPPK Paruh Waktu 2024: Honorer Tak Lulus Masih Bisa Diangkat | Dok. Pegaf.com / Gavier
Ilustrasi: PPPK Paruh Waktu 2024: Honorer Tak Lulus Masih Bisa Diangkat | Dok. Pegaf.com / Gavier

Kebijakan ini diterapkan secara berurutan dan tetap mengacu pada prioritas nasional yang tertuang dalam beberapa regulasi penting, seperti KepmenPANRB No. 347/2024 hingga No. 349/2024. Artinya, eks THK-II, tenaga non-ASN dalam database BKN, serta tenaga aktif di instansi pemerintah akan tetap menjadi prioritas dalam pengisian formasi.

Namun yang membedakan, PPPK Paruh Waktu diusulkan berdasarkan kebutuhan jabatan strategis dan hanya dapat diajukan jika instansi memiliki anggaran yang tersedia.

Baca juga:  Batas Usulan PPPK Paruh Waktu Segera Berakhir

Jabatan yang Dibuka: Fokus pada Layanan Publik Esensial

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dibuka untuk jabatan tertentu yang bersifat esensial dan mendesak, yaitu:

  • Jabatan Fungsional Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis Layanan Operasional, seperti:
    • Pengelola Umum Operasional
    • Operator Layanan Operasional
    • Penata Layanan Operasional

Kebijakan ini menegaskan fokus pemerintah dalam menjaga kualitas layanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis administratif, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!