/

PPPK Paruh Waktu: Jalan Tengah Penataan Honorer

/
1021 dilihat
7 menit baca

Jalur Khusus dan Jalur Umum

Dalam seleksi PPPK, dikenal jalur umum dan jalur khusus. Jalur umum terbuka bagi masyarakat luas, sedangkan jalur khusus adalah afirmasi bagi kelompok tertentu seperti eks THK-II, guru honorer, atau tenaga kesehatan dengan masa kerja panjang.

Pada skema paruh waktu, hampir semua prioritas masuk jalur khusus karena sifatnya adalah penyelesaian masalah honorer. Aba Subagja menegaskan, penetapan prioritas ini dimaksudkan agar tenaga yang sudah lama mengabdi tidak tersisih oleh pelamar baru.

“Prinsipnya adalah menghargai masa pengabdian. Mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja untuk negara tidak boleh kehilangan pekerjaan begitu saja,” ujarnya.

Mengapa Tidak Semua Honorer Masuk?

Banyak honorer bertanya, mengapa tidak semua otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Alasannya, pemerintah tetap memegang standar kelayakan dan verifikasi data. Beberapa kendala yang membuat honorer gugur antara lain: tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi 2024, tidak memiliki dokumen kepegawaian yang lengkap, atau masa kerja yang belum memenuhi syarat minimal.

Data KemenPANRB menunjukkan, pada seleksi PPPK 2024 terdapat lebih dari 1,2 juta pelamar honorer. Dari jumlah itu, sekitar 750 ribu gagal mengisi formasi karena kalah saing, tidak memenuhi passing grade, atau formasi sudah penuh. Mereka inilah yang menjadi sasaran utama skema paruh waktu.

Cara Mengetahui Kategori Anda

Setiap honorer dapat memeriksa posisinya melalui pengumuman resmi instansi atau portal SSCASN BKN. Kode R1, R2, R3, hingga R5 menjadi penentu urutan prioritas. Status pendataan di BKN sangat berpengaruh. Eks THK-II otomatis mendapat prioritas lebih tinggi, terutama yang sudah terdata resmi.

Baca juga:  PPPK Tuntut Jadi PNS, Ini Langkah Nyatanya!

Langkah-langkah pengecekan kategori:

  1. Login ke portal SSCASN menggunakan akun seleksi 2024.
  2. Periksa riwayat pendaftaran dan status prioritas.
  3. Cocokkan dengan dokumen pengabdian dan bukti masa kerja.

Jika masuk prioritas rendah, peluang tetap ada selama kuota belum terpenuhi dari kategori di atasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!