/

PPPK Paruh Waktu: Jalan Tengah Penataan Honorer

/
1021 dilihat
7 menit baca

Tantangan Implementasi

Meski terkesan ideal, implementasi skema ini tetap menghadapi tantangan. Beberapa masalah yang muncul di antaranya:

  • Verifikasi Data – Tidak semua daerah memiliki arsip lengkap masa kerja honorer.
  • Kesenjangan Informasi – Banyak honorer yang belum paham arti kategori R1 hingga R5.
  • Keterbatasan Anggaran – Gaji PPPK paruh waktu tetap dibebankan pada APBN/APBD, sehingga daerah dengan fiskal terbatas perlu penyesuaian.

Pemerintah pusat mengklaim sudah menyiapkan regulasi pendukung. KemenPANRB sedang merampungkan peraturan teknis agar pengangkatan serentak bisa dilakukan pada 2025.

“Tidak ada yang dirugikan, tetapi kami harus memastikan semua sesuai ketentuan UU ASN. Penataan ini adalah yang terakhir, setelah itu rekrutmen ASN akan sepenuhnya melalui jalur seleksi terbuka,” tegas Aba Subagja.

Skema yang Realistis

Skema PPPK paruh waktu adalah langkah transisi yang realistis untuk menghindari PHK massal honorer menjelang penutupan status non-ASN pada 2025. Dengan sembilan kategori prioritas, pemerintah memastikan proses ini berjalan terstruktur, adil, dan menghargai masa pengabdian.

Bagi tenaga honorer, memahami posisi dalam hierarki kategori adalah langkah awal menentukan strategi. Apakah berada di prioritas tinggi seperti R1 Pendataan atau di prioritas rendah seperti R5, keduanya tetap memiliki peluang jika memenuhi syarat dan kuota tersedia.

Dengan komunikasi yang jelas, verifikasi data yang ketat, dan dukungan anggaran, skema ini diharapkan mampu mengakhiri polemik honorer yang telah berlangsung puluhan tahun.

Baca juga:  Gempa 6.0 Poso, Jemaat Gereja Luka-Luka

“Kita ingin tutup buku honorer dengan cara yang manusiawi dan terhormat,” pungkas Aba. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!