/

PPPK Paruh Waktu: Solusi Pemerintah Atasi Keterbatasan Belanja Pegawai

/
689 dilihat
3 menit baca

Jalan Tengah Hindari PHK Massal Non-ASN

Aba menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara massal.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ imbuh Aba.

Pemerintah mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Langkah ini mendukung penyelesaian penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.

PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis mempertahankan pelayanan publik di tengah keterbatasan belanja pegawai.

Skema ini memberikan fleksibilitas tanpa mengabaikan kualitas dan akuntabilitas kinerja ASN paruh waktu.

Kebijakan ini juga memberi harapan bagi ribuan non-ASN yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapat kepastian status.

Kementerian PANRB terus mengawal proses pengadaan agar tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara.

Instansi diminta menyesuaikan pengusulan dengan realitas kebutuhan pelayanan dan kemampuan anggaran masing-masing.

Melalui PPPK Paruh Waktu, pemerintah memastikan pelayanan tetap berjalan dengan efisien, adil, dan berkelanjutan. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!