JAKARTA, Pegaf.com — Pengurus Persatuan PPPK RI telah bertemu pejabat KemenPAN-RB pada 31 Juli 2025 untuk menyuarakan aspirasi penting.
Mereka mendesak pemerintah agar segera mengalihkan status PPPK menjadi PNS demi keadilan dan kepastian status kepegawaian.
Ketua Umum Persatuan PPPK RI, Teten Nurjamil, menjelaskan bahwa mereka telah menyampaikan sejumlah argumen kuat dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, PPPK selama ini menjalankan tugas dan kewajiban setara PNS, tetapi justru menerima hak yang berbeda jauh.
Teten menyoroti perbedaan paling mencolok, yaitu status kepegawaian dan masa kerja yang membuat PPPK dirugikan secara sistematis.
PNS memiliki status tetap dengan masa kerja hingga pensiun, sedangkan PPPK hanya terikat perjanjian kerja yang bisa diperpanjang.
Meski begitu, sejumlah daerah telah memperpanjang SK PPPK hingga batas usia pensiun, yang menunjukkan ada kemauan untuk berubah.
Perbedaan lainnya juga terlihat dari hak jaminan pensiun, tunjangan hari tua, dan kesempatan pengembangan diri yang tak seimbang.
P-PPPK RI pun menyampaikan dua solusi kepada pemerintah agar segera direspons tanpa harus menunggu perubahan regulasi besar.
Pertama, mereka meminta alih status PPPK ke PNS secara bertahap dengan kajian matang dan dukungan kebijakan nasional yang adil.
Kedua, jika peralihan belum mungkin, pemerintah diminta segera menerbitkan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023.
PP itu harus menyamakan hak PPPK dan PNS, seperti tunjangan pensiun, izin belajar, hingga sistem mutasi antarinstansi.
Teten menekankan pentingnya perjanjian kerja PPPK berlaku hingga batas usia pensiun agar mereka memiliki kepastian karier.
“Pemerintah harus menjawab harapan kami dengan kebijakan konkret, bukan sekadar janji,” ujar Teten menutup keterangannya. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina