JAKARTA, Pegaf.com — Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah insiden rantis Brimob menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (3/9) itu menempatkan Cosmas sebagai penanggung jawab utama karena ia merupakan perwira tertinggi di dalam kendaraan tersebut.

Perwira Brimob Dinilai Bertanggung Jawab Penuh
Cosmas saat itu menjabat Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Ia mendampingi pengemudi Bripka Rohmat saat rantis melindas Affan.
Selain mereka, ada lima anggota lain yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Keputusan pemecatan diambil setelah penyidik menyimpulkan tanggung jawab komando ada pada Cosmas.
Kompol Cosmas Klaim Hanya Jalankan Perintah
Usai divonis, Cosmas menangis di persidangan dan menyatakan tindakannya mengikuti instruksi atasan.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan,” katanya, dilansir Tirto.
Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang terdampak kasus tersebut.
Cosmas mengaku baru mengetahui adanya korban setelah video kejadian menyebar di media sosial.
Profil Cosmas dan Langkah Lanjut
Sebelum kasus ini, Cosmas pernah menjadi Penjabat Sementara Wakil Komandan Detasemen Satuan Bantuan Teknis Gegana dan tercatat sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tahun 2017.
Dalam kasus tersebut, ia mendengar pengakuan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Budi terkait penyerangan Novel.
Kini, setelah diberhentikan, Cosmas menyebut akan berunding dengan keluarga untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina