JAKARTA, Pegaf.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, ia menyatakan kenaikan akan mempertimbangkan manfaat yang semakin meluas.
“Keberlanjutan JKN akan bergantung pada manfaat yang diberikan. Jika manfaat makin banyak, biayanya pasti ikut membesar,” ujarnya, dilansir Kompas.
Fokus pada Peserta PBI dan PBPU
Penyesuaian tarif juga memberikan ruang peningkatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun kemampuan peserta mandiri tetap menjadi perhatian serius pemerintah.

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian yang mandiri. Mandiri itu Rp 35 ribu, harusnya Rp 43 ribu,” jelasnya.
Subsidi sebesar Rp 7 ribu per peserta masih ditanggung pemerintah untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar beban tidak melonjak.
RAPBN 2026 Sediakan Rp 244 Triliun
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 244 triliun untuk sektor kesehatan, termasuk subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan penerima manfaat.
Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat dan program jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh.
Bantuan iuran mencakup 96,8 juta jiwa penerima PBI serta dukungan PBPU/Bukan Pekerja sebesar Rp 69 triliun.
Tantangan Pembiayaan BPJS Masih Menghantui
Wacana kenaikan iuran tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 yang memuat analisis tantangan pembiayaan dan kepatuhan peserta.
Pemerintah menilai skema pembiayaan perlu disusun menyeluruh untuk menyeimbangkan kewajiban peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Penyesuaian iuran dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam dokumen resmi RAPBN tersebut.
Menunggu Keputusan Akhir Bersama DPR
Selain menjaga keberlanjutan program, pemerintah juga memperhitungkan dampak terhadap APBN melalui tiga fokus kebijakan utama dalam rencana penyesuaian ini.
Ketiganya meliputi bantuan iuran PBI, kontribusi pemerintah untuk PBPU/BP Kelas III, dan beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja.
Sri Mulyani menegaskan keputusan final masih menunggu pembahasan lanjutan dengan DPR, Menteri Kesehatan, serta BPJS Kesehatan. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina