/

Ribuan Warga Bone Murka, PBB Naik Drastis

Aksi Massa Guncang Kantor Bupati

/
995 dilihat
3 menit baca

BONE, Pegaf.com — Ribuan warga Kabupaten Bone berunjuk rasa di kantor bupati, Selasa 19 Agustus 2025, menolak kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Aliansi Rakyat Bone Bersatu, terdiri dari 15 organisasi, menuntut pembatalan kenaikan PBB hingga 300 persen yang memberatkan masyarakat.

Pagar besi kantor bupati roboh diterjang massa, sementara teriakan lantang memenuhi udara, mendesak Bupati Andi Asman Sulaiman turun tangan.

“Kami meminta bupati dan wakil bupati hadir di lokasi,” teriak salah satu orator melalui pengeras suara di tengah kerumunan massa, dilansir Wartabulukumba.com.

Tenda dan Logistik Disiapkan Pendemo

Sekitar 1.000 orang hadir, mereka mendirikan tenda dan menyiapkan logistik, menunjukkan keseriusan melanjutkan aksi hingga beberapa hari.

Demo penolakan kenaikan tarif PBB di Bone. | Dok. Detik / Agung Pramono
Demo penolakan kenaikan tarif PBB di Bone. | Dok. Detik / Agung Pramono

Masyarakat desa turut menyumbangkan makanan dan air, memperkuat barisan protes yang menolak pulang sebelum bupati memberi penjelasan resmi.

Aksi ini menandai perlawanan kolektif rakyat kecil, terutama petani dan pedagang, yang paling tertekan akibat kebijakan pajak tinggi.

Hingga malam hari, massa tetap bertahan, bergantian berorasi, meski situasi kian tegang dan penuh dengan hujan batu serta botol air.

Polisi Turunkan 1.000 Personel Gabungan

Kepolisian menurunkan 1.000 personel gabungan TNI-Polri, lengkap dengan kendaraan taktis, untuk mengamankan jalannya unjuk rasa besar-besaran.

Petugas mengingatkan, “Ini sudah bukan aksi damai lagi, jangan sampai menyalahi aturan lebih jauh,” melalui pengeras suara.

Meski demikian, pendekatan persuasif masih dikedepankan aparat, agar kerusuhan tidak semakin luas dan merugikan fasilitas pemerintah daerah.

Baca juga:  Skandal Minol Manokwari: Rekomendasi Bupati Disorot Polda!

Hingga berita diturunkan, bupati belum juga muncul, memicu kekecewaan warga yang bertekad melanjutkan aksi lebih lama.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!