/

Skandal Minol Manokwari: Rekomendasi Bupati Disorot Polda!

Polda Selidiki Dugaan Maladministrasi Distribusi Minuman Beralkohol

/
2435 dilihat
4 menit baca

MANOKWARI, Pegaf.com — Polda Papua Barat memanggil Ketua DPR Kabupaten Manokwari terkait dugaan maladministrasi penunjukan distributor minuman beralkohol saat Ranperda masih dibahas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolo, menegaskan penyidikan dilakukan bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk eksekutif daerah.

“Kita akan panggil Ketua DPR setelah itu baru Bupati Manokwari,” ujar Sonny, Kamis (21/8/2025), menegaskan langkah penyidik bersifat menyeluruh dan berurutan, dilansir Jubi.id.

Ilustrasi: Skandal Minol Manokwari: Rekomendasi Bupati Disorot Polda | Dok. ANTARA
Ilustrasi: Skandal Minol Manokwari: Rekomendasi Bupati Disorot Polda | Dok. ANTARA

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas PTSP Manokwari serta pihak Bea Cukai, meskipun perwakilan Bea Cukai hanya diwakili seorang staf.

Rekomendasi Bupati Timbulkan Polemik Politik dan Hukum

Dugaan maladministrasi berawal dari rekomendasi Bupati Manokwari Nomor:500.2.1/692 yang menunjuk satu pengusaha sebagai distributor minuman beralkohol sementara Ranperda belum disahkan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 15 Juli 2025, mendahului pembahasan pandangan fraksi yang baru dilaksanakan DPRK Manokwari pada 23 Juli 2025.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengambilan keputusan eksekutif dan peran legislatif dalam mengatur distribusi minuman beralkohol di Manokwari.

Anggota Bapenperda DPRK Manokwari, Patrick Yauw Meyer, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat hukum menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur tersebut secara menyeluruh.

“Kalau mereka dipanggil itu ranah kami, tapi kita bersyukur aparat hukum melihat ini sebagai sebuah kesalahan,” ujarnya.

Fraksi Nasdem Bersatu Kecam Langkah Eksekutif

Fraksi Nasional Bersatu DPRK Manokwari mengecam keputusan eksekutif yang menunjuk distributor tunggal sebelum regulasi resmi disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga:  TikTok Jadi Media Konsolidasi Aksi Demo Terkait Dana Kampung di Manokwari

Ketua Fraksi Nasdem Bersatu, Patrick Yauw Meyer, mengaku terkejut dengan beredarnya surat rekomendasi Bupati di berbagai grup WhatsApp internal pemerintahan daerah.

“Kami sesalkan mengapa proses di DPRK masih berlangsung, namun sudah ada rekomendasi menunjuk distributor, lalu buat apa bahas Ranperda?” katanya.

Selain rekomendasi, ditemukan juga surat izin usaha perdagangan Minuman Beralkohol Nomor:500.2/243 untuk PT Bintang Timur Timika, diterbitkan 15 Juli 2025.

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Cenderawasih Nomor 66, Kelurahan Kwamki, Timika, Papua, yang memicu spekulasi adanya monopoli distribusi di Manokwari.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!