/

Skandal Minol Manokwari: Rekomendasi Bupati Disorot Polda!

Polda Selidiki Dugaan Maladministrasi Distribusi Minuman Beralkohol

/
2437 dilihat
4 menit baca

DPRK Pertanyakan Peran PTSP dalam Proses Perizinan

Patrick mempertanyakan peran Dinas PTSP Manokwari yang seharusnya mengatur administrasi perizinan, namun terkesan hanya menjadi pelengkap keputusan eksekutif daerah.

“Setiap pelaku usaha wajib mendaftar ke PTSP, namun yang berhak mengatur distributor adalah Bupati, lalu apa peran PTSP?” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala PTSP Manokwari, Albinus Cobis, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan.

Fraksi Nasdem Bersatu menegaskan bahwa tahapan pembahasan Ranperda masih berjalan, termasuk harmonisasi, konsultasi, dan sosialisasi sebelum menjadi Perda final.

Data Peredaran Minuman Beralkohol di Papua Barat

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat 2024, peredaran minuman beralkohol menyumbang 4,7% kontribusi sektor perdagangan daerah.

Di Manokwari, terdapat 12 distributor resmi berizin hingga pertengahan 2025, namun hanya tiga yang memenuhi syarat pengawasan ketat Bea Cukai.

Konsumsi minuman beralkohol di Papua Barat terus meningkat 8% per tahun, memicu berbagai kasus sosial, termasuk kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal.

Kondisi ini mendorong DPRK Manokwari merancang Ranperda tentang Penyaluran dan Distribusi Minuman Beralkohol untuk memperketat pengawasan serta mengatur sanksi pelanggaran.

Desakan Publik

Publik Manokwari mulai menyoroti adanya potensi konflik kepentingan di balik penerbitan rekomendasi dan izin usaha sebelum regulasi sah berlaku.

Polda Papua Barat menyatakan akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu. “Kita pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas Sonny Tampubolo.

Baca juga:  Pemerintah Wacanakan Kementerian Haji Baru, Apa Dampaknya?

Arah Kasus Selanjutnya

Kasus dugaan maladministrasi distribusi minuman beralkohol di Manokwari menunjukkan lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam membuat regulasi.

Jika terbukti terdapat praktik monopoli atau pelanggaran administrasi, maka rekomendasi dan izin usaha yang telah diterbitkan berpotensi dibatalkan.

Publik berharap penyidikan Polda Papua Barat dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola perizinan dan pengawasan distribusi minuman beralkohol di daerah tersebut. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!