UMKM Diberi Perlindungan Pajak
Meski target penerimaan tinggi, pemerintah memastikan UMKM tetap mendapat perlindungan fiskal agar tidak terbebani aturan perpajakan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penghasilan UMKM hingga Rp 500 juta pertama bebas pajak karena masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sedangkan untuk omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, tarif final pajak yang dikenakan hanya sebesar 0,5 persen.
“Karena banyak sekali yang berpersepsi seluruh usaha terbebani pajak. Padahal UMKM mendapat perlindungan,” jelas Sri Mulyani menegaskan.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat fondasi ekonomi nasional, sebab UMKM masih menjadi tulang punggung mayoritas pelaku usaha di Indonesia.
Antara Optimisme dan Realitas Tantangan
Target ambisius ini memberi sinyal optimisme pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan ketidakpastian global.
Namun, sejumlah tantangan tetap membayangi, mulai dari tingkat kepatuhan wajib pajak, keterbatasan data, hingga perlawanan terhadap shadow economy.
Reformasi digital diharapkan mampu menjawab tantangan itu, meski implementasinya masih memerlukan konsistensi, integrasi, dan dukungan lintas lembaga.
Sri Mulyani menegaskan strategi tidak hanya soal target angka, tetapi juga menjaga keadilan, melindungi kelompok rentan, dan memperluas basis pajak.
Dengan langkah itu, pemerintah berharap target Rp 3.147,7 triliun pendapatan negara 2026 bukan sekadar angka ambisius, tetapi juga realistis. *)
Reporter: Juan
Editor: Dilina