/

Tambang Ilegal Rusak Sungai Wariori dan Wasirawi, DPR Desak Pemerintah Pusat

Kerusakan Sungai Semakin Parah, Warga Terancam

/
944 dilihat
4 menit baca

Pekerja Luar Daerah Dominasi Aktivitas Tambang

Hasil pantauan di lapangan mengungkap mayoritas pekerja tambang bukan berasal dari Papua, dikutip Ceposonline.com.

Mereka direkrut dari Sulawesi, Jawa, hingga Sumatera oleh pengusaha yang bekerja sama dengan kepala suku pemilik tanah ulayat.

Bedeng beratap terpal menjadi hunian sementara para buruh tambang yang memilih bersembunyi saat rombongan tiba di lokasi.

Di jalan menuju Wasirawi, rombongan sempat diadang batang pohon besar yang ditebang melintang.

Kejadian itu diduga sebagai upaya menghambat pengawasan.

Air deras dari hulu kini mengular dengan menghindari lubang-lubang raksasa yang terbentuk akibat pengerukan.

Lubang-lubang itu dibiarkan terbuka, mengakibatkan perubahan ekosistem sungai secara drastis.

Kondisi tersebut mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar yang selama ini mengandalkan sungai untuk pertanian dan perikanan tradisional.

Penegakan Hukum Masih Terkendala Wewenang Daerah

Hermus mengakui, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak tambang ilegal berskala besar.

“Kami hanya bisa koordinasi dengan aparat penegak hukum agar dilakukan penertiban. Jika perlu, kita tata melalui koperasi agar masyarakat juga bisa menikmati hasil secara legal,” katanya.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, memastikan pihaknya tetap konsisten menindak penambangan yang menggunakan alat berat tanpa izin.

“Sepanjang ini belum ada izin, aktivitas pertambangan khususnya yang mempergunakan alat berat akan kita tindak. Namun, kalau pengambilannya tradisional, sementara ini kita masih berikan izin karena itu masyarakat setempat,” ujarnya.

Baca juga:  Banjir Besar Nigeria: 500 Rumah Hancur, Warga Menangis Tinggalkan Kampung

Ia juga menegaskan tidak ada anggota Polda yang terlibat dalam tambang ilegal.

“Kalau ada, akan langsung kita tindak,” tegasnya. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!