/

Terungkap! Dugaan Ijazah Palsu Guncang DPR Papua Barat

AM Diduga Pakai Ijazah Palsu Sejak 2019

/
1323 dilihat
2 menit baca

MANOKWARI, Pegaf.com — Polda Papua Barat mendalami dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret AM, anggota DPRD Papua Barat periode 2024–2029 dari Partai Golkar.

Penyidik menemukan indikasi bahwa ijazah SMA Negeri 2 Manokwari yang digunakan AM diduga palsu dan terbit pada tahun 1997.

Ijazah itu ditandatangani R. Hartono, SH, selaku kepala sekolah, tetapi nama AM tidak pernah tercatat di sekolah tersebut.

Kasus Lama, Bukti Baru Terungkap

Sebelum terpilih di tingkat provinsi, AM juga menggunakan dokumen serupa saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Manokwari periode 2019–2024.

Ilustrasi: Terungkap! Dugaan Ijazah Palsu Guncang DPR Papua Barat | Dok. Pegaf.com
Ilustrasi: Terungkap! Dugaan Ijazah Palsu Guncang DPR Papua Barat | Dok. Pegaf.com

Barang bukti yang disita mencakup ijazah, surat keputusan calon legislatif, dan surat keputusan keanggotaan DPRD dari periode sebelumnya.

“Penyidik akan menggelar perkara eksternal untuk menentukan status tersangka,” ujar Kombes Pol Hesman Napitupulu di Manokwari, Jumat (22/8/2025), dilansir Kompas.

Penyidik Periksa Saksi dan Ahli

Hingga kini, tujuh saksi telah diperiksa termasuk AM, pihak SMA Negeri 2 Manokwari, perwakilan Partai Golkar, dan KPU Papua Barat.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli untuk memperkuat penyelidikan, serta menyita sejumlah dokumen terkait dugaan pemalsuan.

“Kami juga telah memeriksa saksi ahli untuk memperkuat penyelidikan,” kata Hesman, menegaskan arah proses hukum yang sedang berjalan.

DPRD dan Golkar Bungkam

Sekretaris DPRD Papua Barat, Hendra Fatubun, membenarkan telah menerima surat terkait kasus ini, tetapi enggan berkomentar lebih jauh.

Baca juga:  Miras, Masa Depan Papua, dan Ilusi Regulasi 500 Meter

Ia menyarankan pertanyaan diarahkan kepada pimpinan DPRD Papua Barat, sementara Partai Golkar masih belum memberikan keterangan resmi.

Ketua DPD Golkar Papua Barat, Paulus Waterpauw, hingga berita ini ditayangkan belum mengeluarkan pernyataan publik menanggapi kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!