PEGUNUNGAN ARFAK, Pegaf.com – Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Pegunungan Arfak yang dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025 kini menjadi perbincangan hangat di kalangan para calon ASN. Pasalnya, undangan resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai kurang memberikan petunjuk teknis yang lengkap, khususnya terkait detail atribut dan kelengkapan pakaian peserta.

Dalam undangan yang beredar, tertulis bahwa CASN diwajibkan mengenakan pakaian hitam putih, sedangkan PPPK mengenakan baju KORPRI. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai kelengkapan atribut formal yang biasanya menjadi standar dalam kegiatan resmi pemerintahan, seperti pin KORPRI, dasi hitam, topi KORPRI, baju putih lengan panjang, celana panjang hitam, serta sepatu hitam bagi CASN. Sementara untuk PPPK, hanya disebutkan “baju KORPRI” tanpa keterangan apakah atribut pendukung seperti dasi, topi, dan sepatu juga diwajibkan.
Beberapa peserta CASN mengaku bingung dan mempertanyakan standar berpakaian yang tidak dijelaskan secara detail dalam undangan tersebut.
“Kami takut kalau nanti saat hadir, ada yang menganggap kami tidak memenuhi kelengkapan atribut karena hanya disebutkan hitam putih. Biasanya kan ada pin KORPRI, dasi, sepatu hitam, dan lengan panjang. Tapi di undangan tidak ada petunjuk seperti itu,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, peserta PPPK juga merasa kurang informasi karena hanya diminta mengenakan baju KORPRI tanpa rincian kelengkapan yang seharusnya berlaku dalam acara pengambilan sumpah/janji jabatan.
“Kami khawatir nanti ada kesan tidak seragam karena undangan tidak menyebutkan kelengkapan atribut dengan detail. Kalau kami salah kostum, bisa jadi memalukan,” keluh salah satu peserta PPPK.
Sejauh ini, pihak BKPSDM Kabupaten Pegunungan Arfak belum memberikan klarifikasi resmi atas ketidakjelasan tersebut. Beberapa peserta berharap ada pengumuman lanjutan yang menjelaskan secara rinci mengenai tata cara berpakaian, agar peserta tidak keliru dalam mengikuti acara penting tersebut.
Penyerahan SK ini merupakan agenda penting yang menandai pengangkatan resmi para CASN dan PPPK tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun, minimnya informasi teknis justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan peserta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada revisi undangan atau surat edaran tambahan yang memberikan kejelasan tentang detail pakaian dan atribut yang harus dikenakan pada hari pelaksanaan. *)
Reporter: Elany
Editor: Dilina