/

Warga Tantang Pemerintah: Bendera One Piece Berkibar!

/
1311 dilihat
3 menit baca

JAKARTA, Pegaf.com — Pemerintah mengancam pidana bagi warga yang mengibarkan bendera One Piece menjelang 17 Agustus. Namun, sejumlah warga menolak tunduk. Salah satunya Kharik Anhar, mahasiswa asal Riau.

“Tidak ada pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola, atau animasi di rumah atau kendaraan,” ujar Kharik, Ahad, 3 Agustus 2025.

Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk ekspresi. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, warga negara bebas berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Kharik menyebut pemasangan bendera bajak laut itu sebagai kritik simbolik terhadap pemerintahan yang dinilainya korup dan antikritik.

Bendera One Piece, simbol perlawanan dari anime, ramai dikibarkan di Indonesia jelang 17 Agustus 2025 sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah | Dok. Bisnis.co
Bendera One Piece, simbol perlawanan dari anime, ramai dikibarkan di Indonesia jelang 17 Agustus 2025 sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah | Dok. Bisnis.co

Dia juga menilai pelabelan terhadap aksi tersebut sebagai subversif adalah bentuk pembungkaman. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” tegasnya.

Kharik menuturkan, rekan-rekannya mulai merasa diawasi. Ia menunjukkan tangkapan layar pesan WhatsApp dari grup warga. Dalam pesan itu, RT dan RW diminta melaporkan warga yang mengibarkan bendera One Piece ke Babinsa dan Bimas.

“Ini ada laporan dari kawan di Bogor, Jawa Barat. Ini jelas pembungkaman. Padahal Jolly Roger itu bentuk kritik terhadap negara yang sistemnya sudah korup,” ucapnya.

Kharik menyebut, pengibaran bendera One Piece dilakukan dengan tetap menghormati Sang Saka Merah Putih. “Kami meletakkan bendera One Piece secara terpisah, tidak sejajar, apalagi lebih tinggi dari bendera negara,” katanya.

Saat ini, Kharik mengorganisasi aksi simbolik ini secara nasional. Ia menghimpun mahasiswa dan warga dari berbagai daerah. Sedikitnya 320 orang sudah tergabung dan menyatakan siap mengibarkan bendera One Piece di rumah maupun media sosial.

Baca juga:  Sri Mulyani Cairkan Gaji Pokok & 7 Tunjangan PNS Serentak, ASN Senyum Lebar!

Aksi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Miun, warga Yogyakarta, menilai pemerintah seharusnya lebih terbuka. “Gerakan ini muncul dari akumulasi kekecewaan. Masyarakat dari berbagai sektor hari ini melakukan protes bukan tanpa sebab,” kata dia.

Miun merujuk kasus pemblokiran rekening warga oleh PPATK. Ia mengatakan, sudah ada warga yang kesulitan menarik uangnya. Karena itu, menurutnya, wajar jika simbol bajak laut dipasang sebagai bentuk kemarahan kolektif.

Ia menolak anggapan bahwa aksi ini memecah belah bangsa. “Memangnya dengan memasang bendera ini ada perang dalam negeri? Saya rasa opini memecah belah hanya bentuk narasi pemerintah yang anti kritik,” ucapnya.

Namun, pemerintah bersikeras bahwa tindakan itu melanggar hukum. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyebut pengibaran bendera selain Merah Putih jelang peringatan kemerdekaan merupakan pelanggaran.

Budi mengacu pada Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009. Aturan itu melarang bendera negara dikibarkan di bawah bendera atau lambang apa pun. “Kami akan mengambil langkah hukum demi melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga memperingatkan. Ia menyebut ada upaya sistematis untuk memecah belah persatuan bangsa melalui simbol-simbol non-negara. “Harus melawan hal-hal seperti itu. Mari bersatu, lawan,” katanya.

Meski demikian, gerakan simbolik One Piece terus meluas. Warga merasa ekspresi kekecewaan mereka tak bisa dibungkam. Dan bendera bajak laut itu—bagi mereka—bukan sekadar hiasan, tapi suara lantang melawan ketidakadilan. *)

Reporter: Juan

Editor: Dilina

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

error: Maaf, seluruh konten dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta!