JAKARTA, Pegaf.com — Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak hormat usai sidang etik.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sidang menyatakan Cosmas melakukan perbuatan tercela terkait insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam persidangan, menegaskan sanksi tegas tersebut.
Keputusan itu diambil setelah mendengar keterangan saksi, bukti lapangan, dan hasil investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Rangkaian Insiden dan Tanggung Jawab Komando
Peristiwa terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa, Kamis (28/8/2025), ketika rantis Brimob dengan nomor polisi PJJ 17713-VII melindas Affan.
Cosmas duduk di kursi penumpang depan, di sebelah sopir Bripka Rohmat (R), saat kejadian berlangsung. Affan, seorang pengemudi ojek online, tewas di lokasi akibat benturan keras.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa, sehingga mengakibatkan korban jiwa,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, dilansir Kompas.
Pernyataan itu menegaskan adanya kesalahan dalam pengendalian situasi dan komando lapangan.
Cosmas menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025, hingga akhirnya keputusan PTDH dijatuhkan.
Sanksi ini mengindikasikan pelanggaran berat telah dilakukan, bukan sekadar kesalahan teknis pengendalian kendaraan taktis.
Dampak Hukum dan Sanksi Bagi Anggota Lain
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat, pengemudi rantis, dijadwalkan Kamis (4/9/2025) besok.